Namun pada faktanya, dan keterangan yang disampaikan oleh Sdr Yadi, selaku perwakilan Kepala Desa dan juga suami dari Kepala Desa Pagelaran, success fee yang dimaksud merupakan hak sepenuhnya kepala desa. Sedangkan kompensasi untuk BPD serta unsur desa lainnya, diluar dari success fee tersebut, yang recananya diambil dari keuntungan pembebasan lahan dari 3 orang penanggung jawab.
Forkopimcam tak ditembuskan informasi adanya aksi unjuk rasa
Selain berorasi dan membentangkan pamflet di depan pagar PT RGS, massa unjuk rasa sempat menutup akses jalan utama menuju perusahaan, dengan meletakkan satu truk batu belah sebagai bentuk kekecewaan.
Ketika dikonfirmasi, Plt Camat Malingping, Usep Atori, mengaku tidak ada pemberitahuan kepada Forkopimcam terkait rencana aksi demonstrasi tersebut, “Pak Camat tidak tahu dan tidak ada pemberitahuan terkait aksi tersebut,” jelas Usep, Sabtu (6/5/2023) siang.
Padahal jelas dalam aturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, pasal 7 disebutkan bahwa penyelenggaraan penyampaian pendapat di muka umum, diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis, kepada pejabat kepolisian dimana kegiatan tersebut dilaksanakan.
Namun, pada saat audiensi antara warga dan perusahaan, beberapa personil Polsek Malingping hadir menyaksikan dan berjaga di sekitar tambak, untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.
Editor : U Suryana