Kemudian tim membuntuti para pelaku yang berpindah ke Bank Mandiri Rangkasbitung, karena curiga, para pelaku kabur dan berhasil diamankan oleh tim di Bunderan Papanggo, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Berdasarkan hasil introgasi yang mendalam terhadap para pelaku bahwa pelaku akan melakukan aksi tindak pidana pencurian dan pemberatan yaitu pecah kaca, gembos ban di daerah Rangkasbitung, tapi target lolos.
Menurut Andi, para pelaku sebelumnya juga mengakui sudah melakukan tindak pidana pencurian sekitar 2 minggu yang lalu di wilayah hukum Polrestabes Bandung dengan modus yang sama dan kerugian yaitu sebesar Rp150 juta.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak melakukan kordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Bandung dan dilakukan pelimpahan perkara.
Terakhir, pihaknya menghimbau kepada warga masyarakat yang akan mengambil uang di bank dalam jumlah besar, agar meminta bantuan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Editor : U Suryana