“Totalnya sekitar Rp345 juta, dan seluruhnya telah diterima oleh kepala desa atau yang mewakili beliau. Catatan dan bukti transfer juga ada, yang cash juga ada dokumentasi fotonya,” terang HF.
HF menjelaskan, success fee tersebut diberikan oleh manajemen kepada desa secara kelembagaan, yang diharapkan bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat dan desa Pagelaran.
Namun, pada faktanya, Kades Pagelaran dalam beberapa kali kesempatan mengaku bahwa success fee yang diberikan merupakan hak pribadi sebagai kepala desa, dengan alasan kerja sama usaha pembebasan lahan tambak.
Hingga akhirnya muncul kegaduhan di tengah masyarakat, aparat penegak hukum (APH) langsung bertindak cepat dengan memanggil Kepala Desa, BPD, dan pihak tambak untuk dilakukan klarifikasi, terkait adanya unsur pungutan liar atau pungli.
Tak hanya pihak kepolisian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, berdasarkan informasi yang diperoleh, juga telah memanggil dan meminta keterangan awal terhadap beberapa pihak terkait dugaan pungli tersebut.
Editor : U Suryana