get app
inews
Aa Read Next : Di Wanasalam, Pasir Laut Dijarah untuk Industri Hebel, Dewan Asep AW Tak Tinggal Diam

Mahasiswa Ilmu Perikanan UNTIRTA Tolak Peraturan Pemerintah Ekspor Pasir Laut

Minggu, 04 Juni 2023 | 21:12 WIB
header img
Mahasiswa Ilmu Perikanan UNTIRTA, Taufik Ramdhan sedang di Pantai wilayah Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten / Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Mahasiswa Ilmu Perikanan UNTIRTA Serang Banten Muhamad Taufik Ramdan mengecam keras dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Dalam aturan terbaru tersebut, pada Bab IV tentang Pemanfaatan pasal 9 ayat 2, pemerintah mengizinkan kembali ekspor pasir laut.

Setelah 20 tahun ekspor pasir laut tidak lagi diizinkan dengan segala pertimbangan yang akan merusak ekosistem pantai dan laut.

Namun sekarang kebijakan tersebut kembali diberlakukan, tentu rakyat bertanya-tanya ada kepentingan apa gerangan sehingga pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan ekspor pasir laut.

Tidak adakah ekspor yang bisa dilakukan pemerintah tanpa berpotensi merusak lingkungan.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut