LEBAK, iNewsLebak.id - Mahasiswa Ilmu Perikanan UNTIRTA Serang Banten Muhamad Taufik Ramdan mengecam keras dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Dalam aturan terbaru tersebut, pada Bab IV tentang Pemanfaatan pasal 9 ayat 2, pemerintah mengizinkan kembali ekspor pasir laut.
Setelah 20 tahun ekspor pasir laut tidak lagi diizinkan dengan segala pertimbangan yang akan merusak ekosistem pantai dan laut.
Namun sekarang kebijakan tersebut kembali diberlakukan, tentu rakyat bertanya-tanya ada kepentingan apa gerangan sehingga pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan ekspor pasir laut.
Tidak adakah ekspor yang bisa dilakukan pemerintah tanpa berpotensi merusak lingkungan.
Editor : U Suryana