Taufik mengatakan, ketentuan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut untuk reklamasi, proyek infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha hingga ekspor tersebut dinilai dapat mengacaukan pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan.
Selain itu, PP itu berpotensi terjadinya suap, sebab untuk pelaku usaha harus mendapat izin dari Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) atau dari gubernur.
Tentu ini akan menjadi celah terjadinya transaksi ilegal untuk menerbitkan perizinan ekspor pasir laut.
Taufik menambahkan, Presiden Jokowi harus berpikir ulang. Kata Taufik, konflik akibat penambangan pasir laut sudah banyak terjadi.
Di Kabupaten Lebak sendiri terjadi beberapa kasus dengan maraknya tambang pasir laut ilegal yang mengakibatkan konflik antara pengusaha dan masyarakat lokal.
Editor : U Suryana