get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Lebak Dinilai Hamburkan Dana Hibah, Agus Rusmana : BPK dan Kejaksaan Senggol Donk!

Dugaan Pungli Kades Pagelaran, Belasan Saksi Telah Diperiksa, Besok Giliran Oknum Kades dan Suami

Rabu, 21 Juni 2023 | 21:54 WIB
header img
Ilustrasi gratifikasi / Foto : istimewa

LEBAK, iNewsLebak – Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Lebak bergerak marathon dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi iNewsLebak, setidaknya ada belasan orang yang telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Sedangkan untuk oknum Kades sendiri, dari surat panggilan yang beredar luas di kalangan media, rencananya akan diperiksa pada Kamis (22/6) besok, beserta 3 orang lainnya termasuk suami Kades.

Pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kades Pagelaran berinisial H tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Nomor : PRINT-67 5 /M.6.14 / Fd.1 / 06 / 2023 tanggal 8 Juni 2023.

Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Kepala Kejari Lebak, Mayasari S.H, M.H, mengatakan Kejaksaan Negeri Lebak berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan mendukung investasi yang masuk ke Kabupaten Lebak. Untuk itu, pihaknya tidak akan mentoleran jika ada pihak-pihak yang menghambat masuknya investor.

“Sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung, kami berkomitmen kuat untuk Kabupaten Lebak ini meningkat pendapatan daerahnya dengan iklim investasi yang baik. Untuk itu, kami imbau jangan ada pihak-pihak yang menghambat apalagi dengan cara-cara yang melanggar hukum,” tegas Mayasari, beberapa waktu lalu.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut