Kajati Banten Serahkan 57 Ton Beras Kepada Pemprov untuk KPM
Kamis, 22 Juni 2023 | 16:30 WIB
Al Muktabar melanjutkan, dalam kasus ini bisa dikatakan diterapkan di Indonesia, dimana barang bukti yang disita dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.
"Ini merupakan terobosan hukum baru, dan mudah-mudahan terus akan berlanjut," tandasnya.
Editor : U Suryana