LEBAK, iNewsLebak.id - Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Iqbaludin, berencana akan memanggil Kepala Sekolah SDN Kadujajar I Malingping, YH, terkait dugaan pelanggaran etik ASN.
Hal ini disampaikan Iqbaludin dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (25/7) pagi lewat sambungan pesan singkat. Pemanggilan YH tersebut terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pungutan liar (pungli) di Desa Pagelaran, Malingping, Lebak, Banten.
"Hari Kamis kami panggil yang bersangkutan (YH) dan atasan langsungnya, yakni Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD). Karena YH Kepala Sekolah SD," jelas Iqbal.
Sebagaimana diketahui, YH telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lebak, dalam kapasitasnya sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan pembebasan lahan tambak udang di Desa Pagelaran.
YH merupakan suami Kepala Desa Pagelaran, yang diduga meminta sejumlah uang kepada perusahaan tambak udang PT RGS dengan dalih pembebasan lahan seluas 23 hektar. Total uang yang telah diterima oleh Kades mencapai Rp345 juta, sebagian juga diterima langsung oleh YH baik tunai maupun lewat rekening pribadinya.
Editor : U Suryana