LEBAK, iNewsLebak.id - Gerak cepat kurang dari 2 X 24 jam Team Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung meringkus 2 orang pelaku kasus tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis, yang terjadi di wilayah Hukum Polres Lebak, Selasa (08/08/2023).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono.SIK, melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH, mengatakan, pada tanggal 05 Agustus 2023 Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung menerima laporan dari korban yang berinisial (ER) warga Kecamatan Rangkasbitung, tentang dugaan tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis, menggunakan mata uang asing berupa Rubel Rusia.
Kejadian tersebut sangat meresahkan warga Kabupaten Lebak, sehingga menjadi perhatian khususnya Kapolres Lebak, karena kejadian seperti itu kerap berulang kal terjadi di wilayah hukum Polres Lebak.
"Tentu dengan adanya atensi dari Kapolres Lebak AKBP Suyono.S.I.K, maka kami, memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung IPDA Webri Rizal,S.E.,S.H, beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dengan modus hipnotis, untuk meringkus para pelaku," ujarnya.
Lanjut Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH, sesaat setelah perintah Kapolres Lebak AKBP Suyono S.I.K, turun, Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung IPDA Webri Rizal,S.E.,S.H, langsung bergerak melakukan penyelidikan, dalam waktu kurang dari 2x24 jam para pelaku berhasil kita ringkus dan kita amankan di Mapolsek Rangkasbitung, beserta barang buktinya.
Editor : U Suryana