get app
inews
Aa Read Next : Polisi Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Bayah Wilayah Hukum Polres Lebak

Dua Orang Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Rangkasbitung Diringkus Polisi

Selasa, 08 Agustus 2023 | 20:46 WIB
header img
Dua orang pelaku penipuan dengan modus hipnotis di Rangkasbitung diringkus Polisi / Foto: Istimewa

"Selain itu barang bukti tersebut diatas, Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung juga berhasil mengamankan 1 buah cincin emas 24 karat seberat 10 gram milik korban dari pegadaian yang telah digadaikan oleh pelaku. Untuk tersangka kasus penipuan dijerat Pasal 378 KUH-Pidana Junto Pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tutup Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut