"Adapun para pelaku yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung di daerah Kota Tangerang sebagai berikut; 1, inisal (RR), 2, inisial (F) dan 1 orang lagi terduga pelaku dengan inisial (SD) jenis kelamin perempuan masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung," terangnya.
Kata AKP Pipih, barang bukti yang kita amankan sebagai berikut yaitu, 1 unit kendaraan R 4 Merk Toyota Avanza warna hitam metalic Tahun 2017, No mesin 1 NRF228933, No rangka MHKMSEB2JHK003899, mata uang asing Rubel Rusia, 4 empat ikat uang mainan pecahan Rp100.000,- senilai 10 juta per-ikat, 1 ikat uang mainan pecahan RP50.000,- senilai 5 juta, baju, celana yang digunakan pelaku RR, pada saat melakukan tindak pidana penipuan, 4 buah Id Card palsu, kartu nama warna coklat bertulisan ESCO Drill Oil Co Ltd.
Selain itu diamankan pula; 1 buah kunci kontak R4 mobil dengan logo 'Toyota', 1 lembar STNK kendaraan R4 mobil merk Toyota Avanza Nopol B 1878 COJ, warna hitam metalic Tahun 2017 No Rangka: MHKMSEB2JHK003899 Nosin : 1NRF228933 a.n Taufan Rahardjo alamat Pondok Arum Blok G-3 No.07, Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Provinsi Banten.
Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung IPDA Webri Rizal,S.E.,S.H, menambahkan."Modus oprandi para pelaku yang kita amankan tersebut melakukan kejahatan dengan berbagai cara, antara lain, membujuk, merayu dan berkata bohong kepada korban, sehingga korban mau menyerahkan barang berharga miliknya berupa cincin emas 24 Karat seberat 10 gram dan uang tunai sebesar Rp16.000.000,- berikut dengan harta lainnya," ujarnya.
Sasaran pelaku dalam melakukan tindak pidana penipuan mencari seorang perempuan yang berumur antara 30 sampai dengan 60 tahun yang terlihat oleh para pelaku menggunakan perhiasan atau barang berharga. Pada saat melakukan tindak pidana penipuan para pelaku melakukannya sekira pukul 10.00 WIB hingga menjelang matahari terbenam.
Editor : U Suryana