Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Edarkan Narkotika Lewat Media Sosial, Dua Residivis Ditangkap di Serang
Advertisement . Scroll to see content

Nekat! Pemuda Asal Panggarangan Edarkan Narkotika Jenis Ganja

Kamis, 21 September 2023 | 12:29 WIB
  • author U Suryana
Nekat! Pemuda Asal Panggarangan Edarkan Narkotika Jenis Ganja
Barang bukti Narkotika jenis ganja berat bruto 46,04 gram yang diedarkan pemuda asal Panggarangan / Foto: Istimewa

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tegas Nganip.

Sementara itu, Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Polres Lebak Ipda Agus RM  mengajak ke seluruh komponen masyarakat  untuk aktif bersama memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak. 

"Mari bersama kita berantas peredaran Narkoba, tentunya perlu dukungan dan keaktifan dari seluruh komponen masyarakat, selamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba, stop Narkoba," ajaknya.

Editor: U Suryana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut