Nekat! Pemuda Asal Panggarangan Edarkan Narkotika Jenis Ganja
Kamis, 21 September 2023 | 12:29 WIB
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tegas Nganip.
Sementara itu, Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Polres Lebak Ipda Agus RM mengajak ke seluruh komponen masyarakat untuk aktif bersama memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak.
"Mari bersama kita berantas peredaran Narkoba, tentunya perlu dukungan dan keaktifan dari seluruh komponen masyarakat, selamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba, stop Narkoba," ajaknya.
Editor : U Suryana