LEBAK, iNewsLebak.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak memberikan penjelasan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang rangkap jabatan sebagai pengawas Pemilu.
Dalam surat resmi yang dilayangkan kepada Bawaslu Lebak, BKPSDM menerangkan bahwa PPPK yang rangkap jabatan sebagai pengawas Pemilu berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan yang harus dijalankan sesuai dengan jabatannya sebagai PPPK.
Selain itu, PPPK juga telah terikat pada perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian yang di dalamnya antara lain berisi target kinerja yang diharapkan dari PPPK yang bersangkutan.
Sedikitnya, terdapat 23 orang PPPK yang telah diangkat menjadi pengawas Pemilu yang mana dalam persyaratannya harus bisa bekerja penuh waktu. Hal ini tentunya akan menyebabkan benturan antara tugas sebagai PPPK dan pengawas Pemilu.
Berikut kutipan surat dari BKPSDM Lebak kepada Bawaslu perihal rangkap jabatan :
Editor : U Suryana