LEBAK, iNewsLebak.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak memberikan penjelasan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang rangkap jabatan sebagai pengawas Pemilu.
Dalam surat resmi yang dilayangkan kepada Bawaslu Lebak, BKPSDM menerangkan bahwa PPPK yang rangkap jabatan sebagai pengawas Pemilu berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan yang harus dijalankan sesuai dengan jabatannya sebagai PPPK.
Selain itu, PPPK juga telah terikat pada perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian yang di dalamnya antara lain berisi target kinerja yang diharapkan dari PPPK yang bersangkutan.
Sedikitnya, terdapat 23 orang PPPK yang telah diangkat menjadi pengawas Pemilu yang mana dalam persyaratannya harus bisa bekerja penuh waktu. Hal ini tentunya akan menyebabkan benturan antara tugas sebagai PPPK dan pengawas Pemilu.
Berikut kutipan surat dari BKPSDM Lebak kepada Bawaslu perihal rangkap jabatan :
Di sampaikan dengan hormat, sehubungan dengan surat dari Badan Pengawas Pemilihan Pemilu Kabupaten Lebak Nomor: 184/KP.00/K-BT.01/09/2023 perihal permohonan penjelasan PPPK menjadi Pengawas Pemilu, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dan terikat pada perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian yang didalamnya antara lain berisi target kinerja yang diharapkan dari PPPK yang bersangkutan, sehingga apabila PPPK merangkap jabatan lain akan menggangu pelaksanaan tugas pemerintahan yang harus dijalankan sesuai dengan jabatanya sebagai PPPK serta target kinerja yang telah disepakati.
b. Sehingga PPPK yang telah diangkat menjadi Pengawas Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Lebak sebanyak 23 orang yang mana syarat untuk menjadi pengawas pemilu bersedia bekerja penuh waktu, mengingat PPPK yang diangkat harus memenuhi target kinerja yang telah “disepakati” dalam perjanjian kerja serta akan melaksanakan tugas dan beban kerja sebagai PPPK yang dapat berbenturan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan apabila merangkap jabatan sebagai pengawas Pemilu.
Menanggapi ini, Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah, mendukung sepenuhnya penjelasan yang diberikan BKPSDM Lebak kepada Bawaslu. Karena rangkap jabatan yang dilakukan PPPK dianggapnya sebagai korupsi waktu.
"Sejak seleksi awal saya sudah berikan banyak catatan agar PPPK tidak rangkap jabatan sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilu. PPPK diangkat untuk bekerja full time, jika rangkap jabatan itu sangat berpotensi korupsi waktu karena menjadi PPPK maupun pengawas Pemilu wajib bekerja penuh waktu," tegas Musa.
Untuk itu, Anggota Komisi I DPRD Lebak ini mengimbau Bawaslu untuk segera menindaklanjuti penjelasan BKPSDM Lebak, "Terdapat 23 orang PPPK yang diduga rangkap jabatan, Bawaslu harus tegas dan segera melakukan pergantian sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," pungkas Musa.
Editor : U Suryana