get app
inews
Aa Text
Read Next : SAKA Wanabakti Malingping Gelar Zona Hutan (3) di Cijaku

Karena Sakit, Kades Pagelaran Tersangka Kasus Pemerasan Jadi Tahanan Kota

Sabtu, 18 November 2023 | 13:15 WIB
header img
Kades Pagelaran Lebak digiring petugas Kejari / Foto : Istimewa

Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tetang hukum acara pidana dibagi menjadi tiga, yaitu penahanan rumah, kota, dan rutan. Dalam pasal itu yang dimaksud tahanan kota di wilayah tempat tinggal atau kediaman tersangka.

Adapun kewajiban tersangka melapor diri pada waktu yang ditentukan. Tahanan kota wajib dilarang keluar wilayah kecuali mendapat izin penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memberi perintah penahanan. 

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut