Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dewan Pengawas PDAM Tirta Kalimaya Lebak Dede Yan Apriandi Jelaskan Penyebab Air Keruh di Malingping
Advertisement . Scroll to see content

Karena Sakit, Kades Pagelaran Tersangka Kasus Pemerasan Jadi Tahanan Kota

Sabtu, 18 November 2023 | 13:15 WIB
  • author Lazarus Sandy
Karena Sakit, Kades Pagelaran Tersangka Kasus Pemerasan Jadi Tahanan Kota
Kades Pagelaran Lebak digiring petugas Kejari / Foto : Istimewa

Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tetang hukum acara pidana dibagi menjadi tiga, yaitu penahanan rumah, kota, dan rutan. Dalam pasal itu yang dimaksud tahanan kota di wilayah tempat tinggal atau kediaman tersangka.

Adapun kewajiban tersangka melapor diri pada waktu yang ditentukan. Tahanan kota wajib dilarang keluar wilayah kecuali mendapat izin penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memberi perintah penahanan. 

Editor: U Suryana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut