LEBAK, iNewsLebak.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak bakal memberi sanksi pengurangan nilai kontrak kepada kontraktor pelaksana jika ada kekurangan kualitas dan kuantitas dalam proyek betonisasi jalan poros desa di Desa Cilangkap, Wanasalam, Lebak, Banten.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Lebak, Hamdan Soleh, saat diminta tanggapan terkait ketebalan jalan yang bervariasi dan mayoritas dibawah standar saat uji bor (core drilling) yang dilakukan pada Senin (27/11/23).
“Bila ada kekurangan volume ataupun kualitas akan dikenakan sanksi pengurangan nilai kontrak,” jelas Hamdan lewat pesan WhatsApp, Senin (27/11/23) sore.
Sebagai informasi, petugas tekhnis DPUPR Kabupaten Lebak, telah melakukan uji bor (core drilling) pada proyek betonisasi jalan poros desa di Desa Cilangkap. Namun dari 8 sample yang diambil, seluruhnya memiliki ketebalan yang beragam.
Editor : U Suryana