get app
inews
Aa Read Next : Dua ABG di Rangkasbitung Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian Pasir

Polisi Bekuk Warga Kecamatan Wanasalam Terkait Peredaran Shabu

Selasa, 12 Desember 2023 | 09:16 WIB
header img
Polisi Bekuk Warga Kecamatan Wanasalam Terkait Peredaran Shabu / Foto: Istimewa

Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap Narkoba, mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Lebak, stop Narkoba.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," pungkas Suyono.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut