Polisi Bekuk Warga Kecamatan Wanasalam Terkait Peredaran Shabu
Selasa, 12 Desember 2023 | 09:16 WIB
Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap Narkoba, mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Lebak, stop Narkoba.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," pungkas Suyono.
Editor : U Suryana