LEBAK, iNewsLebak.id - Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diduga telah di salahgunakan oleh Oknum Pemerintah Desa Pasirgombong, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Banten, warga buka suara.
Informasi berawal dari masyarakat setempat yang dirahasiakan identitasnya, H mengaku di haruskan menebus sertifikat sebesar Rp300.000,- tidak boleh kurang, tanpa ragu H membeberkan apa yang di alaminya saat ditemui sejumlah awak media, Jum'at (01/12/23).
Sumber yang tanpa sengaja bertemu dengan awak media, (H) dirinya baru saja menebus buku kepemilikan tanah miliknya. Tentu sebagai bentuk Kontroling, maka sejumlah awak media lanjut meminta keterangan terkait nominal penebusan sertifikat tersebut, dengan memegang buku sertifikat, H menjawab tanpa ragu atas sejumlah pertanyaan awak media.
Ditanya berapa menebus sertifikat, jawabnya, "Saya nebus tiga ratus ribu pak, karena waktu saya dipinta dana pertama Rp150.000,- saya tidak ngasih ke pak RT karena saya belum punya uang waktu itu," ungkap H.
"Terus saya ngomong ke RT, nanti kalau sudah beres sertifikat saya akan bayar lunas," tambahnya.
Editor : U Suryana