King Naga mengecam tindakan penjemputan warga oleh oknum aparat itu. Sebab, warga sudah memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Chakrabhinus terkait persoalan ini.
"Saudara Mardian seharusnya mengonfirmasi terlebih dahulu kepada LBH Chakrabhinus sebelum menjemput warga," tegas King Naga.
Sebagai aktivis, King Naga berharap institusi TNI segera menjelaskan kapasitas Mardian dalam perkara antara warga Desa Jayasari dengan mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya.
Sedangkan kepada institusi Polri, King Naga berharap Korps Bhayangkara tersebut dapat segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam eksploitasi tambang pasir yang ada di Desa Jayasari.
Ketua Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB) Rohmatullah Romeo, mewakili LBH Chakrabhinus, mendatangi Polda Banten untuk memberikan pendampingan kepada warga korban yang mungkin mengalami intimidasi.
Editor : U Suryana