Hal lain yag tidak selaras dengan fakta yang terjadi, yakni statement bahwa RAMPAS ingin ada bukti surat teguran terhadap oknum perawat D, apabila sampai dengan hari Senin tidak ada teguran itu maka RAMPAS menuntut pengunduran diri dr. Ririn selaku Plh Direktur RSUD Malingping.
“Jadi jubir ini kan menarasikan seolah olah massa aksi meminta RSUD Malingping menuntut bukti berapa surat teguran terhadap yang bersangkutan. Kemudian RSUD Malingping sudah nenegur perawat D sejak tanggal 2 Januari 2024, jadi permintaan massa aksi sudah dikabulkan, jadi masalah selesai. Pihak RSUD Malingpingnya bagus, mampu bertindak cepat dan sesuai dengan keinginan massa aksi,” tegas Repi.
“Ini kan sebuah narasi yang sesat dan menyesatkan, skenario yang dilakukan hanya untuk mencari pembenaran. Sekali lagi saya tegaskan, massa aksi tidak pernah menunutut RS untuk memberikan surat teguran seperti yang disampaikan Jubir. Massa aksi bubar karena perwakilan RSUD Malingping yang pada hari itu menemui massa aksi tidak berani mengambil keputusan untuk memproses dan menindak tegas yang bersangkutan,” tambahnya.
Atas dasar ini, Repi meminta agar juru bicara eksternal RSUD Malingping melakukan koreksi terhadap ucapannya tersebut. Karena antara yang dikatakan dengan fakta yang sebenarnya berbeda.
Editor : U Suryana