get app
inews
Aa Read Next : HUT Ke-7 Tahun, SMSI Provinsi Banten Gelar Donor Darah

Dinkes Banten Bantah Adanya Jubir Eksternal RSUD Malingping

Kamis, 11 Januari 2024 | 20:53 WIB
header img
Audiensi RAMPAS dengan Dinkes Banten / Foto : Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Aliansi RAMPAS (Rakyat, Mahasiswa, Pemuda dan Santri) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Serang, Kamis (11/1/2024) siang.

Aksi ini selain meminta Dinas Kesehatan Propinsi Banten memberikan sanksi tegas kepada oknum perawat RSUD Malingping yang diduga melanggar kode etik dengan tak melayani pasien balita berusia 1 tahun dengan maksimal, juga mempertanyakan adanya juru bicara eksternal.

Massa aksi yang tergabung dari elemen Mahasiswa Taktis Demokratis Wanasalam (MATADEWA), Himpunan Santri Banten Selatan (HISBANS) dan Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Banten, sempat mengadakan orasi di depan gerbang hingga akhirnya diterima Dinkes Banten untuk audiensi.

Saat audiensi, koordinator RAMPAS, Repi Rizali mempertanyakan legalitas hingga Surat Keputusan (SK) juru bicara eksternal dari pihak RSUD Malingping kepada Dinkes Banten, “Kami menanyakan kapasitasnya dan legalitas jubir eksternal tersebut,” tegas Repi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, membantah dengan tegas adanya juru bicara eksternal di lingkungan RSUD Malingping, "Terkait dengan jubir, tidak ada yang namanya jubir eksternal RSUD Malingping," ucap Ati.

Editor : U Suryana

Follow Berita iNews Lebak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut