Namun Ati menjelaskan, saat kedua belah pihak, yakni RSUD Malingping dengan keluarga pasien yang diwakilkan oleh RAMPAS belum menemui titik temu, maka dilibatkanlah pihak yang diharapkan bisa menjembatani persoalan.
"Siapa orang Malingping yang bisa menjembatani, mengkomunikasikan, jadi tidak ada di hari itu langsung dijadikan jubir paten," sambung Ati.
Selain menanyakan soal jubir eksternal, RAMPAS yang diwakili Repi juga menuntut PLH Direktur RSUD Malingping dicopot, serta manajemen RSUD Malingping dievaluasi dan dibebas tugaskan dari jabatannya masing-masing.
Mencuatnya isu juru bicara eksternal di RSUD Malingping muncul ketika aksi demonstrasi yang dilakukan RAMPAS pada Kamis (4/1/2024) pekan lalu di RSUD Malingping. Ada pihak yang mengaku sebagai jubir eskternal dan melakukan komunikasi dengan pihak aliansi.
Namun saat ditanya terkait legalitas dan Surat Keputusan (SK), pihak tersebut tidak bisa menunjukkan. Diperparah lagi dengan adanya perbedaan antara fakta yang terjadi dengan statement jubir eksternal tersebut.
Editor : U Suryana