Kata Jumra, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang memuat rancangan prioritas pembangunan desa untuk jangka waktu 1 tahun. Sedangkan Daftar Usulan RKP (DU RKP) merupakan daftar usulan prioritas pembangunan desa untuk jangka waktu 2 tahun.
Jumra juga mengatakan, hasil Musrenbangdes tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan RKPDes Cisarap Tahun 2024 dan DU-RKPD Kabupaten Lebak Tahun 2025.
Sementara itu, Tim 1 monitoring Musrenbangdes Kecamatan Wanasalam, Mochamad Juhri, menyampaikan harapannya agar hasil Musrenbangdes dapat menjadi acuan dalam pembangunan Desa Cisarap dan menjadi bagian bahan bagi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lebak.
"Saya berharap Musrenbangdes di Desa Cisarap ini bisa terakomodir dan terealisasi pada waktunya tahun 2025. Dan hasil Musrenbangdes tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran," tuturnya.
Lanjut Moch Juhri, "Saya mengapresiasi kinerja Pemerintah Desa Cisarap yang telah melaksanakan Musrenbangdes secara transparan dan partisipatif," ungkapnya.
Editor : U Suryana