Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Lebak Tegaskan Larangan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Pandeglang : Total Ada Empat ASN

Kamis, 25 Januari 2024 | 05:24 WIB
  • author U Suryana
Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Pandeglang : Total Ada Empat ASN
Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Pandeglang : Total Ada Empat ASN / Foto : Ilustrasi ASN

PANDEGLANG, iNewsLebak.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang merilis ada empat orang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas ASN dalam gelaran Pemilu tahun 2024 ini. 

Keempat ASN tersebut sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar diberikan sanksi tegas.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin menyampaikan, sejauh ini Bawaslu sudah mengirimkan rekomendasi untuk empat ASN ke KASN terkait dugaan mengkampanyekan Caleg. Bahkan tiga ASN di antaranya tinggal menunggu keputusan dari KASN terkait sanksi yang akan diterima.

"Total ada empat orang. Yang tiga orang itu terakhir infonya sudah pembahasan di KASN dan satu orang hari ini berkasnya kami kirim ke KASN,” kata Didin pada Wartawan, Rabu (24/01/2024).

Berdasarkan hasil pleno yang dilakukan oleh Bawaslu, para ASN ini terbukti melanggar netralitas ASN karena mengkampanyekan salah satu Caleg ke masyarakat.

Editor: U Suryana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut