Atas simpang siur tersebut, massa aksi akan menggelar unjuk rasa pada Senin (29/1/2024) di halaman Mapolres Serang Kota, guna memperoleh kejelasan terhadap kasus yang diduga melibatkan salah satu oknum aparatur desa itu.
“Tidak cukup bukti yang dimaksud parameternya apa, kalau direhab artinya dia pemakai, ditemukan alat juga disana. Bahkan pelaku mengaku, kendaraan roda empat yang digunakan untuk beli narkoba juga masih diamankan polisi,” ujarnya.
Koordinator APM juga telah melayangkan pemberitahuan aksi kepada Kasat Intel Polresta Serang Kota, “Sudah kami kirim surat pemberitahuan aksinya, fisik surat akan kami berikan menyusul,” lanjut Haes.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Serang Kota baru memberikan keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media melalui pesan elektronik pada Senin (22/1/2024) siang.
Sebelumnya diberitakan, berita penggerebekan oleh polisi di wilayah Kota Serang, Banten dalam kasus narkoba pada Kamis (18/1/2024). Yang melibatkan oknum perangkat desa Parungpanjang, Kabupaten Lebak bernisial AW.
Editor : U Suryana