get app
inews
Aa Read Next : Pokja Konstituen Dewan Pers Provinsi Banten Potong dan Distribusikan Hewan Kurban

Terlalu! Oknum PPPK di Lebak Banten Tinggalkan Istri dan 3 Anak serta Utang Bank Rp350 Juta

Selasa, 30 Januari 2024 | 15:23 WIB
header img
Istri melaporkan suaminya berinisial DAF, oknum pegawai PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Banten atas dugaan penelantaran rumah tangga. Kasus ini sedang ditangani Polres Lebak. Foto: Dok

LEBAK, iNewsLebak.id - Istri melaporkan suaminya berinisial DAF, oknum pegawai PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Banten atas dugaan penelantaran rumah tangga.

Terlapor meninggalkan istri dan ketiga anaknya selama 2 tahun lebih. Pelapor berinisial NS menceritakan, suaminya telah meninggalkan dia dan ketiga anaknya sejak 27 Desember 2021. Suaminya juga tidak memberikan nafkah yang menjadi kewajibannya.

"Sungguh perbuatannya sangat tidak bertanggung jawab dan melukai kebatinan saya serta anak-anak juga keluarga besar saya," ujar NS, Selasa (30/1/2024).

Mirisnya lagi, terlapor DAF juga meninggalkan beban hutang bank sebesar Rp350 juta dengan jaminan gajinya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Hal ini sungguh membebani saya. Seperti peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, sudah ditinggalkan suami, tidak diberikan nafkah bahkan harus menanggung hutang suami pula. Sungguh fakta yang sangat menyakitkan bagi saya dan bahkan bagi anak-anak serta keluarga besar," katanya.

Menurut NS, uang pinjaman tersebut digunakan DAF untuk modal usaha dalam proyek pembangunan fisik di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Lebak.

"Kemudian tanggal 27 Desember 2021, dia meninggalkan saya dan anak-anak dan diduga membawa uang tunai Rp150 juta dari laci lemari rumah. Faktanya sampai saat ini dia juga tidak pernah kembali ke rumah," ucapnya.

Berbagai upaya telah ditempuh NS agar bahtera rumah tangga mereka tetap utuh. Salah satunya dengan mendatangi kediaman orang tua DAF. Saat itu orang tua DAF juga berjanji akan menyelesaikan soal utang bank.

"Namun faktanya, sampai saat ini tidak ada iktikad baik dan penyelesaian atas permasalahan yang sedang terjadi," katanya.

Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno membenarkan pihaknya sedang menangani laporan dugaan penelantaran rumah tangga. 

"Laporannya ada. Saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sutrisno.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap DAF karena ancaman hukuman tidak masuk ke dalam pasal yang ditentukan. "Kalau ancamannya 3 tahun," ucapnya.



 

Ilustrasi istri melaporkan suami ke polisi karena penelantaran rumah tangga di Lebak, Banten. (Foto: Ist)

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut