LEBAK, iNewsLebak.id - Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) sebut adanya pemanfaatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai modal kampanye oleh oknum Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Bersumber dari keterangan warga di Kabupaten Lebak. Diduga kuat adanya motif pemanfaatan pengajuan BPJS Kesehatan sebagai modal untuk menaikkan ratting kampanye oleh oknum Caleg tertentu di Lebak.
Dandu Sopiana, Biro Agitasi dan Propaganda Coordinator Center Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (CC IMC), menjelaskan bahwa motif terselubung ini dapat berjalan dengan baik atau dicuci secara rapih karena melalui campur tangan (perantara) pegawai Dinas Sosial di Lingkungan Kabupaten Lebak.
"Bersumber dari keterangan warga Lebak, jelas disini adanya dugaan bahwa caleg tertentu memanfaatkan pengajuan BPJS Kesehatan ke Dinas Sosial sebagai media untuk menaikkan ratting kampanye," ujarnya. Rabu (31/01/2024).
Dandu melanjutkan, "Pasalnya sejumlah warga yang mengajukan BPJS ke Dinas Sosial (Dinsos) tanpa harus mengikuti prosedur yang berlaku, misal terlebih dahulu harus memiliki surat keterangan dari Desa. Namun, cukup membawa KTP atas rekomendasi Caleg tertentu, sementara warga yang lain harus mengantri dan menempuh prosedur yang berlaku," terangnya.
Kata Dandu, ada dua pernyataan besar disini yang harus disikapi secara seksama.
Pertama, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pemangku kebijakan harus menjaga netralitasnya terkhusus di lingkungan Dinas Sosial Lebak.
Kedua, Semua yang berhubungan dengan bantuan kesehatan atau bantuan sosial tidak boleh dipolitisir kaitannya dengan elektabilitas Caleg pada Pemilu 2024.
Terakhir, Dandu mengatakan, dalam waktu dekat ini IMC akan melakukan audiensi dengan Dinas Sosial Kabupaten Lebak.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra, ketika dikonfirmasi tim iNewsLebak.id, membantah tudingan Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) tersebut.
"Supaya diinformasikan kepada pihak BPJS agar diadukan saja kepada bawaslu bila institusinya merasa dirugikan. Saya kira tidak mungkin ada keterlibatan pegawai Dinas Sosial, sebab BPJS sudah dengan sistem aplikasi dan sudah 2 tahun berjalan tidak menerbitkan kartu lagi, kepesertaan BPJS cukup dengan NIK. Dinsos sifatnya hanya mengusulkan kepesertaan saja yang diusulkan oleh operator desa, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pihak BPJS, yang menetapkan kepesertaan pihak BPJS, anggarannya ada di Dinkes," tegasnya.
Lanjut Eka, "Dinsos hanya menerima usulan dari desa dengan persyaratan yang lengkap, bila tidak lengkap pasti kami tolak," terangnya.
Editor : U Suryana