"Tersangka ini selaku kasir, yang mana tersangka mengambil uang hasil penjualan yang diambil dari laci terus dimasukan ke dalam tas tersangka yang disimpan di belakang kursi meja kasir. Adapun uang yang diambil setiap harinya antara Rp 1 juta sampai Rp 3 juta," ucap Sofwan kepada awak media, Senin (26/02/2024).
Dari hasil audit dan pemeriksaan kita, sementara ini total kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka adalah Rp 527.147.000,-" imbuhnya.
Sofwan juga mengatakan, tersangka nekat mengambil uang klinik lantaran untuk memenuhi hasrat gaya hidup hedonismenya dengan cara membeli barang-barang mahal hingga plesiran ke Bali.
"Motifnya ingin bergaya hedon, ingin flexing, ingin berfoya-foya, liburan sebanyak 6 kali ke Bali, dan beli tas dan sepatu branded," ujarnya.
Sofwan menerangkan, ditunjuk sebagai orang kepercayaan pemilik klinik membuat tersangka leluasa menjalankan aksinya tersebut, termasuk memanipulasi data penjualan agar tidak diketahui oleh si pemilik klinik hingga berbulan-bulan.
Editor : U Suryana