LEBAK, iNewsLebak.id - Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus pembunuhan atau pencurian mengakibatkan kematian pasangan suami istri (Pasutri) Lanjut usia (Lansia) di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Korban Bapak Kemed (92) dan Istrinya Hj Sartimah (72) ditemukan meninggal dunia di kediamannya Kampung Cigarukgak RT 009 RW 004, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, pada Minggu 24 Maret 2024 pukul 17.00 WIB.
Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K.,S.I.K dalam Press Conference nya menjelaskan, atas laporan kejadian tersebut Tim Inafis Sat Reskrim Polres Lebak langsung menuju TKP dan melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kedua korban divisum untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Kemudian tim Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana tersebut
"Pelaku Jn (40) adalah cucu angkat korban berhasil diamankan berikut barang buktinya uang tunai sebesar Rp.300.000,- pecahan Rp.100.000,- sebanyak 2 lembar dan pecahan Rp.50.000,- sebanyak 2 lembar, 1 buah peci warna hitam, 1 pakaian lengan panjang berwarna putih dengan tulisan di belakang baju dan bekas bercak darah," ujar Suyono, Selasa (26/3/2024).
Editor : U Suryana