get app
inews
Aa Text
Read Next : Jembatan Gantung Rusak di Desa Citorek Lebak, Aksesibilitas Warga Terhambat

Nekat! Ibu Rumah Tangga di Lebak Edarkan Obat Tanpa Izin Edar Dibekuk Polisi

Kamis, 04 April 2024 | 13:41 WIB
header img
Ibu Rumah Tangga di Lebak Edarkan Obat Tanpa Izin Edar Dibekuk Polisi / foto: ilustrasi

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar," tegas Ngapip.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut