Nekat! Ibu Rumah Tangga di Lebak Edarkan Obat Tanpa Izin Edar Dibekuk Polisi
Kamis, 04 April 2024 | 13:41 WIB
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar," tegas Ngapip.
Editor : U Suryana