LEBAK, iNewsLebak.id - Warga masyarakat Kabupaten Lebak yang tergabung pada Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (LSM KPKB) mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk segera memproses dan menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana.
Laporan dugaan tindak pidana tersebut yaitu korupsi, kolusi dan nepotisme dan atau pungutan liar yang dilaporkan pihak LSM KPKB dengan tim kuasa hukumnya ke Kejari Lebak pada 21 Mei 2024 lalu.
"Kami meminta pihak Kejari Lebak untuk segera memproses dan menindaklanjuti laporan kami dengan nomor Surat : 0033/LP/Pid/V/2024/NDP, tertanggal 21 mei 2024, atas dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme atau pungli dan atau dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada sektor industri pariwisata dan parkir ilegal di Kabupaten Lebak," ujar Dede Mulyana, selaku Ketua Umum LSM KPKB, Senin (3/6/2024).
Kata Dede, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta bahkan milyaran rupiah dalam pertahunnya.
Dede juga mengatakan, laporan tersebut semata-mata guna untuk melakukan perubahan agar dapat meningkatkan dan meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak.
Editor : U Suryana