Menurut Dede, dengan upaya penegakan hukum melalui Kejari Lebak adalah langkah yang efektif untuk menekan para pelaku kegiatan usaha pariwisata, dan parkir ilegal tersebut dapat melakukan upaya kegiatan usahanya menjadi legal serta menghentikan praktik pungli yang dilakukannya, sehingga dapat meningkatkan PAD Kabupaten Lebak.
"Secara logika, bahwa upaya kami adalah mendorong agar potensi ini masuk pada PAD Kabupaten Lebak secara sah, real dan signifikan serta dapat meminimalisir praktik KKN dan atau Pungli yang terjadi di lapangan selama ini," ungkapnya.
Selain itu, Dede juga berharap Pj Bupati Lebak dan DPRD Lebak serta stakeholder lainnya juga dapat mendukung langkah konkrit yang dilakukan pihaknya (LSM KPKB-red), sebagai rasa kepedulian pada kemajuan dan kemakmuran Daerah Kabupaten Lebak melalui upaya peningkatan PAD dan meminimalisir dugaan KKN dan atau Pungli, yang terjadi di sektor industri pariwisata dan parkir ilegal yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.
"Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Lebak baik DPRD maupun stakeholder lainnya, khususnya Pj Bupati Lebak tentunya harus mendukung langkah konkrit kami dalam upaya meningkatkan dan menghilangkan kebocoran PAD Lebak di sektor industri pariwisata dan parkir ilegal ini," ucapnya.
Lanjut Dede, "Namun jika sebaliknya Pemkab Lebak tidak mendukung, ya itu akan menjadi pertanyaan besar bagi publik khususnya Masyarakat Lebak. Karena, ini bukan hal sepele melainkan hal krusial, nilainya pantastic jika pungutan liar itu di akumulasikan se-Kabupaten Lebak dalam pertahunnya, belum lagi dari sektor pertambangannya," imbuhnya.
Editor : U Suryana