PANDEGLANG, iNewsLebak.id - Gugatan melawan hukum yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Universitas Mathla'ul Anwar (UNMA) Banten, memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (5/6/2024).
Dalam sidang pertama tersebut, pihak penggugat menyerahkan berkas gugatan kepada hakim. Namun, hakim menunda persidangan selama satu minggu lantaran pihak tergugat tidak hadir.
Perkara dengan Nomor 09/Pdt.G/2024/PN.Pdl diajukan oleh Rizal Rahmatullah melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum AM Munir & Rekan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Sementara para tergugat yaitu Rektor, BPU, Tim Investigasi dan juga PBMA yang menjadi turut tergugat dalam perkara ini menguasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum Universitas Mathlaul Anwar Banten.
Dalam agenda sidang tersebut diketahui untuk tergugat I dan tergugat II tidak hadir di persidangan, sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan ke hari Rabu 12 Juni 2024 dengan agenda kelengkapan para pihak.
Editor : U Suryana