PANDEGLANG, iNewsLebak.id - Persidangan Gugatan Melawan Hukum (PMH) Perkara pemberhentian dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) berlangsung kembali di Pengadilan Negeri Serang. Kamis (20/6/2024).
Dalam persidangan tersebut kuasa penggugat meminta kepada majelis hakim agar dapat menunjukan legalitas universitas berkenaan dengan akte pendirian universitas, dan juga surat keputusan tentang pengangkatan para tergugat, diantaranya Rerktor, Bpu, PBMA dan lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa penggugat Dr C Misbakhul Munir SH MH dengan alasan bahwa pihaknya menggugat para tergugat sebagai badan hukum sebuah lembaga pendidikan, sehingga sudah sewajibnya para tergugat dan turut tergugat baik secara langsung ataupun melalui kuasanya dapat memperlihatkan legalitas atas badan hukum tersebut di depan majelis hakim.
"Kuasa penggugat juga menyampaikan bahwasannya apabila tergugat atau kuasanya tidak dapat membuktikan hal tersebut maka surat kuasa yang diberikan oleh para tergugat dan turut tergugat tersebut adalah cacat formil," tegas kuasa penggugat pada persidangan ke III tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum para tergugat dan turut tergugat yang merupakan Manager Kantor Hukum RCB yaitu Ruliana Cakra Buana SH MH, menyatakan kepada majelis hakim.
Editor : U Suryana