get app
inews
Aa Text
Read Next : Jembatan Utama Ambruk, 1.400 KK di Dekat Kawasan Baduy Terisolasi

Predator Anak di Lebak Ditangkap, 5 Bocah Disodomi Puluhan Kali

Jum'at, 12 Juli 2024 | 11:12 WIB
header img
Predator anak bernama Sana (37) warga Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian Polres Lebak, Jumat (12/7/2024). Foto: Ist

LEBAK, iNewsLebak.id- Predator anak bernama Sana (37) warga Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian Polres Lebak, Jumat (12/7/2024).

Predator anak.yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu tega sodomi  anak SD dan santri puluhan kali. Mulanya, dia mengiming-imingi korban dengan uang dan dipinjamkan motor.

Peristiwa itu terbongkar setelah korban terakhir seorang santri dicurigai oleh gurunya karena menunjukkan gelagat mencurigakan. Saat diinterogasi korban mengakui bahwa telah mendapatkan perlakuan menyimpang dari Sana.

"Korban awalnya tidak mau bicara karena diintimidasi juga sama pelaku, tapi karena pendekatan dari guru akhirnya terbongkar dan melaporkan ke pihak kepolisian,"kata Kapolres Lebak, AKBP Suyono melalui Kasatreskrim AKP Wisnu Adicahya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Wisnu, korban sodomi pelaku berjumlah lima orang. Mereka mendapatkan perlakuan tak senonoh puluhan kali sejak tahun 2021.

"Pelaku ini emang tertarik pada anak laki-laki, jadi kalau ada yang main bola atau voli. Pasti pelaku ikut, lalu dibujuk rayu untuk melakukan akhirnya di kasih uang,"tuturnya.

Korban santri, lanjut Wisnu mendapatkan perlakuan menyimpang pada Mei 2024. Di mana, korban dibujuk untuk datang ke rumahnya.

Korban yang merasa takut akan mendapatkan perlakuan tidak mengenakan lantas membawa temannya. Sesampainya di kediaman Sana, rekan korban diberikan uang agar pergi ke warung membelikan jajanan. 

"Sedangkan korban diajak pelaku untuk ke kamar,"katanya.

Akibat peristiwa itu Sana disangkakan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman huk min 5 tahun maksimal 15 tahun. (Fariz Abdullah)

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut