Konflik Lahan di Desa Sukatani Warga Dipanggil APH, Dewan Minta Pj Bupati Turun Tangan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/07/25/478ee_konflik-lahan.jpg)
Kuasa Hukum PT MII, Jimi Siregar, SH, MH., menyayangkan tidak hadirnya masyarakat untuk pelaksanaan mediasi dan klarifikasi tersebut atau Kuasanya, karena selama ini masyarakat selalu menggembor-gemborkan ingin memperoleh kejelasan terkait kepemilikan tanah PT MII.
PT MII juga ingin mengetahui dasar hukum masyarakat yang mengklaim memiliki tanah yang mana telah dimiliki sejak 30 tahun dan telah terbit Sertifikat HGB.
Kata Jimi Siregar, PT MII selama ini sudah cukup menahan diri, akan tetapi masyarakat atau Kuasanya, beberapa kali melakukan tindakan-tindakan sepihak yang merugikan Klien, kami, diantaranya, penyetopan dan pengusiran Beko yang sedang bekerja di lahan PT MII, 4 villa pintunya dipalang dengan kayu, pemasangan baliho di lokasi tanah dan pengancaman / pelarangan terhadap kegiatan pengajian yang telah rutin dilakukan selama 1,5 tahun di lokasi villa.
Jimi Siregar juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi kepada pihak masyarakat dan akan menempuh jalur hukum pidana atas dugaan tindak pidana yang ada.
Editor : U Suryana