Kata Ngapip, Polres Lebak Polda Banten dibawah Kepemimpinan Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasinya akan memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak dan menindak tegas para pelaku.
Ngapip menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 800 Juta rupiah dan paling banyak 8 miliar Rupiah.
"Mari bersama wujudkan Lebak bersih dari Narkotika dan obat-obatan terlarang, tentunya butuh dukungan dari semua komponen Masyarakat Kabupaten Lebak," tutupnya.
Editor : U Suryana