ASN Hati-hati! Tak Netral di Pilkada Hingga Money Politics Sanksi Pecat Menanti
Jum'at, 30 Agustus 2024 | 16:55 WIB
Kasus yang menimpa seorang tukang ojek itu diproses hukum, karena mereka melanggar Undang Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016, pasal 187 A (1) dengan penjara enam tahun.
"Kami melakukan sosialisasi dengan insan pers serta lembaga swadaya masyarakat di sini agar jangan sampai kasus politik uang terulang kembali pada Pilkada 2024," jelasnya.
Menurut dia, selama ini, praktik politik uang masih menjadi temuan paling banyak di masyarakat.
Karena itu, Bawaslu Lebak mengingatkan agar masyarakat dapat menolak money politics.
Begitu juga para aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral di Pilkada 2024, karena sanksinya pemecatan.
Editor : U Suryana