get app
inews
Aa Text
Read Next : Ambas dan UPTD DAS Ciliman-Cisawarna Audiensi Bahas Realisasi Anggaran OP 11 Bendung

AMBAS Sebut Proyek PUPR Banten Langgar Administrasi

Rabu, 04 September 2024 | 11:29 WIB
header img
AMBAS audiensi dengan PUPR Provinsi Banten / foto: istimewa

Terlebih, berdasarkan data yang dapat dilihat oleh publik pada E-Katalog LKPP, produk beton dua perusahaan tersebut terindikasi menggunakan sertifikat TKDN milik PT SCG Readymix Indonesia.

"Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengadaan, dan keabsahan perubahan penyedia bahan baku yang tidak sesuai dengan kontrak awal," kata Haes.

"Apa dasar aturan adanya perubahan penyedia beton ini? Padahal dari hasil penelusuran dalam dokumen e-katalog, itu yang tercatat adalah PT SCG Readymix Indonesia, bukan PT BBS ataupun PT KSR," imbuhnya.

Sementara kata Haes, biasanya dalam syarat dan ketentuan kontrak, ada hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi oleh penyedia.

"Penyedia memiliki kewajiban tidak membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan katalog elektronik," ucapnya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut