Terlebih, berdasarkan data yang dapat dilihat oleh publik pada E-Katalog LKPP, produk beton dua perusahaan tersebut terindikasi menggunakan sertifikat TKDN milik PT SCG Readymix Indonesia.
"Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengadaan, dan keabsahan perubahan penyedia bahan baku yang tidak sesuai dengan kontrak awal," kata Haes.
"Apa dasar aturan adanya perubahan penyedia beton ini? Padahal dari hasil penelusuran dalam dokumen e-katalog, itu yang tercatat adalah PT SCG Readymix Indonesia, bukan PT BBS ataupun PT KSR," imbuhnya.
Sementara kata Haes, biasanya dalam syarat dan ketentuan kontrak, ada hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi oleh penyedia.
"Penyedia memiliki kewajiban tidak membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan katalog elektronik," ucapnya.
Editor : U Suryana