"RJ mencakup permintaan maaf, restitusi, atau tindakan lain yang membantu memperbaiki dampak tindakan tersebut. Pendekatan ini berusaha untuk mendorong pertanggungjawaban dan belajar dari kesalahan, sehingga diharapkan dapat mengurangi tingkat pengulangan kejahatan," tambahnya.
Dengan dugaaan tidak hadirnya seluruh pelaku utama dalam proses RJ serta tidak adanya restitusi terhadap korban, Agus menilai proses RJ yang dilakukan antara korban dan pelaku tidak memenuhi syarat formal dan materil serta tidak memberikan efek jera bagi pelaku.
"Akan jadi preseden buruk ke depan jika penyelesaian kasus-kasus kriminal murni upaya hukum yang dilakukan seperti ini. Ini berbahaya, orang bebas melakukan apapun sesuka hati," ungkapnya.
Usai proses RJ yang dilakukan di Polsek Malingping pada Selasa (3/9/2204) siang, sebagian warga Desa Rahong tak terima dengan hal itu. Hingga dilakukan aksi sweeping ke kediaman terduga pelaku utama pada Rabu (4/9/2024) malam. Namun pelaku tak berada di rumah.
Seperti diberitakan sebelumnya, viral di media sosial aksi kekerasan dengan senjata tajam melukai salah seorang pemuda. Dalam video terdengar keriuhan usai kejadian tersebut. Beredar pula foto korban yang menderita luka robek pada bagian tangan.
Editor : U Suryana