PANDEGLANG, iNewsLebak.id - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang hari ini mengeluarkan putusan penting terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Rizal Rohmatulloh, mantan Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) Universitas Mathla'ul Anwar (Unma) Banten.
Dalam perkara perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN.Pdl, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari para tergugat, yang mengklaim bahwa perkara ini seharusnya berada di bawah kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan Sela
Putusan sela yang dibacakan pada hari Rabu, 11 September 2024, menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Pandeglang tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus ini.
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, gugatan Rizal Rohmatulloh terhadap Tim Investigasi Unma, Badan Penyelenggara Universitas (BPU) Mathla'ul Anwar, dan Rektor Unma Banten tidak dilanjutkan ke pokok perkara.
R Ruliana Cakrabuana, kuasa hukum Rektor Unma, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut.
“Dengan dikabulkannya eksepsi, pemeriksaan perkara ini berhenti dan dinyatakan selesai melalui putusan sela. Ini adalah keputusan yang tepat dan memberikan kelegaan bagi klien kami,” ujar Cakrabuana melalui sambungan telepon.
Kuasa hukum BPU Mathla'ul Anwar dan PB Mathla'ul Anwar, Dhona El Furqon juga menyambut baik putusan ini. “Kami bersyukur dengan dikabulkannya eksepsi, sehingga gugatan di Pengadilan Pandeglang berakhir di sini,” ungkap salah satu kuasa hukum.
Sebelumnya, Rizal Rohmatulloh menggugat tiga tergugat utama, yaitu Tim Investigasi Unma, BPU Mathla'ul Anwar, dan Rektor Unma Banten, serta enam pihak turut tergugat termasuk Ketua Umum PB Mathla'ul Anwar.
Demo Forum Dosen
Sebelumnya, pada 5 September 2024, ratusan dosen Unma Banten menggelar aksi demonstrasi di halaman Mapolres Pandeglang.
Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Rektor dan BPU Unma. Para dosen menilai bahwa penyidikan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang merugikan reputasi dan kredibilitas universitas.
Masalah bermula dari pengaduan seorang dosen yang diberhentikan karena terbukti melakukan manipulasi nilai mahasiswa, sebuah pelanggaran serius yang dianggap mencederai integritas akademik.
Forum Dosen menyatakan bahwa tuduhan pencemaran nama baik terhadap Rektor dan BPU tidak memiliki bukti yang kuat.
Forum dosen mendesak Polres Pandeglang untuk menghentikan penyidikan dan fokus pada penyelesaian masalah terkait.
Editor : U Suryana