Nah dalam konteks tadi jelas berbeda antara syariat dan fiqih. Syariat, adalah hukum Allah dengan Rasulnya, sedangkan fiqih, berasal dari pemikiran manusia, itulah para ulama mujtahid muthlaq, hasil penggalian istinbath berdasarkan dalil-dalil al-Qur’an, as-Sunnah, ijma Ulama, dan Atsar Sahabat. Adapun cabangnya, seperti furu’iyah, ilmu arabiyah, nahwu, shorof, balaghah, ilmu qira'at, tafsir, nasikh mansukh, am dan khos.
Syariat sifatnya fundamental, cakupannya lebih luas lagi, termasuk aqidah dan akhlak juga tergolong ruang lingkup syariat. Kalau fiqih sikapnya instrumental, mengatur hukum perbuatan manusia, dengan terbatas.
Syariat mempunyai kebenaran absolute, atau berlaku abadi, sedang fiqih relatif bersifat dinamis. Syariat hanya satu, namun untuk soal fiqih modelnya lebih dari satu, tergantung dari madzhab fiqih mana meninjaunya.
Kebanyakan ulama Syafi’iyah berpendapat, fiqih ini, mencakup dua kepentingan. Pertama, pengetahuan hukum syara, berbagai kaitan, perbuatan dan ucapan orang mukallaf. Kedua, mengkaji hukum syara, yang terdapat dari kitab-kitab fiqih tersebut.
Demikian pula fiqih bisa diartikan khusus terhadap ilmu furu'iyah, baik perkara yang aneh-aneh, maupun tidak pernah terjadi sekalipun. Namun pada era ulama salafus sholihin fiqih adalah ilmu menuju akhirat, untuk mengetahui diri pribadi, rusaknya amal, kehinaan dunia, merindukan kenikmatan akhirat dan takut terhadap siksaan.
Editor : U Suryana