Ada istilah Haram, adalah sebaliknya dari wajib, merupakan perbuatan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala, namun bila dilakukan, maka akan mendapatkan dosa. Seperti melakukan judi slot, berzina, minum alkohol, obat-obatan terlarang, memakan barang yang haram, dan banyak yang lainnya.
Makruh, adalah perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan, jika ditinggalkan, maka akan mendapatkan pujian, bila dilanggar tidak akan berdosa.
Pun hukum Mubah, adalah suatu hal yang tidak memiliki kaitan dengan perintah dan larangan. Misalkan, karena tidak ada makanan lain lalu memakan daging babi, tapi hanya sebatas kebutuhan, jangan sampai berkelanjutan, atau dalam keadaan darurat. Adapun tentang fasid, dan batil insha Allah kita akan bahas di episode selanjutnya.
Sebagai kesimpulan dari penulis, bahwa yang dimaksud syariat itu aturan hukum Allah dan Rasulnya, sedangkan yang mengatur syariat tersebut, diantaranya adalah fiqih. Manakala keduanya dipegang erat-erat.
Artinya tidak cuma hanya pengakuan belaka. Tapi bila tidak dikerjakan atau diamalkan oleh individu masing-masing, tentu sangat merusak, karena harus menanggung konsekuensinya, wallahu'alam bishawabi.
Editor : U Suryana