Walau demikian, Agus masih memiliki kepercayaan polisi akan profesional dalam penanganan kasus yang menyita perhatian masyarakat ini.
"Saya percaya polisi bisa profesional, apalagi kita tahu korban berasal dari keluarga yang kurang mampu. Jadi ini momentum polisi memberi bukti berpihak pada wong cilik pencari keadilan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Koinah (45) warga Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten, pada Senin (2/9/2024) mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh 3 orang pria berinisial B, R, dan A.
Koinah mendapat bertubi-tubi pukulan bahkan tendangan hingga mengalami luka di sekujur tubuh. Hal itu diterimanya saat Ia berusaha melindungi sang anak, T (20) yang juga mengalami perlakuan yang sama. T bahkan mengalami luka sabetan senjata tajam.
Kepolisian Sektor (Polsek) Malingping Resor Lebak Banten telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP Lidik / 32 / IX / 2024 / Reskrim tertanggal 7 September 2024 dalam penanganan kasus ini.
Editor : U Suryana