"Secara garis besar kami menginginkan adanya pembenahan dan skala prioritas pada lembaga PDAM Lebak," ucapnya.
Hendrik juga menyebutkan poin-poin tuntutan pihaknya, diantaranya mencakup Transparansi SPAL dan SPAM PDAM Lebak, Dirut PDAM Lebak harus berpedoman pada mekanisme konservasi dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup (sebagaimana diterangkan dalam Pasal 6 Ayat 1 UU No. 112 Tahun 2015).
Selanjutnya, diminta Dirut PDAM Lebak menjamin keterbukaan Tarif dan Retribusi bagi Pelanggan, Dirut PDAM Lebak menjamin adanya program Pembinaan Kelompok Masyarakat, serta Dirut PDAM Lebak menjamin pengelolaan biaya pemeliharaan dan perawatan ke setiap Cabang PDAM di Lebak Selatan.
Kata Hendrik, Pihak PDAM Lebak yang belakangan hari telah mengubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) itu menjawab selepas beresnya dialog dan diskusi dalam forum tersebut, serta bersedia menandatangani sejumlah tuntutan yang dibawa untuk menjadi bahan perbaikan bagi lembaganya.
Editor : U Suryana