Selain itu, ada atau tidak saksi yang melihat perlu juga dijelaskan, "Apakah dia berada di dalam tahanan seorang diri atau ada orang lain. Benda apa yg digunakan, hingga alat bantu apa untuk menggantungkan dirinya itu," ungkap Jajuli.
Petugas kepolisian yang berjaga juga perlu dimintai keterangan oleh Propam Polda Banten, kata Jajuli hal ini untuk menguak apakah penjagaan di sel tahanan maksimal atau tidak.
"Berapa lama jeda petugas penunggu tahanan mengontrol ruang tahanan. Karena percobaan bunuh diri pastinya perlu waktu yang tak sedikit. Ini harus dijelaskan secara tuntas dan gamblang," ungkap Jajuli.
Karena kata Jajuli, apabila benar yang bersangkutan melakukan bunuh diri maka patut diduga karena dua hal.
"Dia merasa tidak sanggup menghadapi masalah ini. Dan ada pihak tertentu yang menginginkan kematian ybs agar masalah ini tidak terkuak atau terbongkar oleh aparat hukum," paparnya.
Editor : Lazarus Sandy