LEBAK, iNewsLebak.id - Tokoh masyarakat Lebak Selatan H Akhmad Jajuli turut menyoroti kasus dugaan bunuh diri seorang guru asal Kabupaten Lebak berinisial BK (35) di sel tahanan Polda Banten.
Mantan juru bicara eks Gunernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini menanyakan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Prosedur Tetap (Protap) yang dijalankan korps Bhayangkara tersebut.
"Setahu saya seorang Tahanan itu tidak boleh mengenakan pakaian atau peralatan yg berpotensi mencelakakan dirinya dan atau tahanan lainnya. Misalnya celana panjang, sarung, ikat pinggang, dll," kata Jajuli.
Ia pun mendesak Polda Banten menjelaskan kepada publik secara gamblang motif dugaan bunuh diri tersebut. Serta alat apa yang digunakan oleh pelaku atau korban hingga meregang nyawa.
"Apabila diduga melakukan bunuh diri (suicide) maka patut dipertanyakan beberapa hal. Misal alat apa yg digunakan untuk mengikat leher korban, siapa yang mengikatkan alat ituapakah dirinya sendiri atau oleh orang lain," tegas Jajuli.
Editor : Lazarus Sandy