Edarkan Sabu, Pria Warga Penjaringan Jakarta Utara Diciduk Satresnarkoba Polres Serang
Senin, 11 November 2024 | 21:11 WIB
Atas perbuatannya ini, tersangka NS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Editor : U Suryana