Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sebulan Edarkan Sabu, Pemuda di Cikande Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Sabu, Pria Warga Penjaringan Jakarta Utara Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Senin, 11 November 2024 | 21:11 WIB
  • author U Suryana
Edarkan Sabu, Pria Warga Penjaringan Jakarta Utara Diciduk Satresnarkoba Polres Serang
Edarkan Sabu, Pria Warga Penjaringan Jakarta Utara Diciduk Satresnarkoba Polres Serang / foto: istimewa

Atas perbuatannya ini, tersangka NS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Editor: U Suryana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut