Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bakar Sampah Nemu Tramadol, Ibu di Malingping Lapor Warga, Dua Pemuda Aceh Digiring ke Polsek
Advertisement . Scroll to see content

Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Tiga Pengedar Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol

Minggu, 24 November 2024 | 07:42 WIB
  • author U Suryana
Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Tiga Pengedar Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol
Obat-obatan tanpa izin edar / foto: ilustrasi

“Ditresnarkoba Polda Banten berkomitmen dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI,” ujar Erlin.

Ketiganya terancam Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor: U Suryana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut