get app
inews
Aa Text
Read Next : Bakar Sampah Nemu Tramadol, Ibu di Malingping Lapor Warga, Dua Pemuda Aceh Digiring ke Polsek

Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Tiga Pengedar Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol

Minggu, 24 November 2024 | 07:42 WIB
header img
Obat-obatan tanpa izin edar / foto: ilustrasi

“Ditresnarkoba Polda Banten berkomitmen dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI,” ujar Erlin.

Ketiganya terancam Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut