get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Pencabulan Santriwati di Kecamatan Cihara, Kemenag : Ponpes Tak Kantongi Izin Operasional

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Cihara, Polisi Sudah Panggil Beberapa Orang Saksi  

Senin, 06 Januari 2025 | 08:16 WIB
header img
Kanit PPA Polres Lebak IPDA Limbong / Foto : istimewa

Sementara itu, salah satu paman korban Sumarna berharap polisi cepat mengungkap kasus ini demi rasa keadilan bagi korban. Dijelaskannya, 2 korban saat ini berada dalam perlindungan kuasa hukum di rumah aman.

“Keduanya masih berada dalam perlindungan kuasa hukum di rumah yang aman. Mohon jajaran Polres Lebak segera mengungkap kasus ini, untuk rasa keadilan bagi korban dan agar tidak terjadi korban-korban selanjutnya,” pinta Sumarna.

Diberitakan sebelumnya, dua eks santriwati salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cihara melaporkan oknum Kyai berinisial T ke Polda Banten yang akhirnya dilimpahkan ke Polres Lebak. Mereka mengaku telah mendapat kekerasan seksual di lingkungan ponpes saat mengenyam pendidikan disana.

Korban Mawar (20) mengaku mengalami tindakan persetubuhan saat usianya 16 tahun. Tindakan asusila tersebut dialaminya sebanyak 6 kali. Sedangkan korban lainnya Bunga (24) mengalami tindakan asusila berupa dipeluk, dipegang, dipangku, serta pelecehan verbal.

Editor : Lazarus Sandy

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut