Sementara itu, salah satu paman korban Sumarna berharap polisi cepat mengungkap kasus ini demi rasa keadilan bagi korban. Dijelaskannya, 2 korban saat ini berada dalam perlindungan kuasa hukum di rumah aman.
“Keduanya masih berada dalam perlindungan kuasa hukum di rumah yang aman. Mohon jajaran Polres Lebak segera mengungkap kasus ini, untuk rasa keadilan bagi korban dan agar tidak terjadi korban-korban selanjutnya,” pinta Sumarna.
Diberitakan sebelumnya, dua eks santriwati salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cihara melaporkan oknum Kyai berinisial T ke Polda Banten yang akhirnya dilimpahkan ke Polres Lebak. Mereka mengaku telah mendapat kekerasan seksual di lingkungan ponpes saat mengenyam pendidikan disana.
Korban Mawar (20) mengaku mengalami tindakan persetubuhan saat usianya 16 tahun. Tindakan asusila tersebut dialaminya sebanyak 6 kali. Sedangkan korban lainnya Bunga (24) mengalami tindakan asusila berupa dipeluk, dipegang, dipangku, serta pelecehan verbal.
Editor : Lazarus Sandy